Minggu, 25 April 2021

Cara Daftar NPWP Online

Cara-Daftar-NPWP-Online

Cara Daftar NPWP Online



Mendaftar NPWP online

Langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online sebagai berikut :

Pendaftaran Akun  (Langkah 1 dari 2)
Daftar-NPWP-Online

  • Isi alamat email dan masukkan Captcha
  • Klik Daftar
Daftar-NPWP-Online

  • Cek email Anda
Daftar-NPWP-Online

  • Klik Link Verifikasi

Pendaftaran Akun  (Langkah 2 dari 2)
Anda akan masuk ke laman Pendaftaran Akun  (Langkah 2 dari 2)
Daftar-NPWP-Online

  • Isikan data identitas Anda dengan benar
  • Klik Daftar

Login
Login-NPWP-Online

  • Login dengan email dan password yang telah Anda buat sebelumnya melalui link yang terdapat pada email yang dikirim oleh dirjen pajak sebagai bentuk konfirmasi aktivasi. 
  • Isi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan lengkap dan benar. 
  • Klik tombol "Token". 
  • Cek email Anda kembali.
  • Anda akan mendapatkan email yang berisi "Token", copy-paste token yang ada di email Anda dan masuk kembali ke menu dashboard. 
  • klik "Kirim" dan paste’kan kode token tersebut pada kolom "Token". 
  • klik "Kirim Permohonan" Isi dengan lengkap
  • klik Daftar dan formulir akan otomatis terkirim ke KPP Wajib Pajak Terdaftar. 

Langkah berikutnya:
Print Formulir  Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan tandatangani formulir registrasi wajib pajak tersebut.

Scan dokumen yang diperlukan  kemudian kirimkan dalam bentuk file melalui aplikasi e-Registration.
Selanjutnya Anda tinggal tunggu pengajuan permohonan NPWP Anda diterima atau ditolak. Anda bisa periksa dan cek melalui email atau bisa dicek pada history pendaftaran aplikasi e-Registration Anda.

Jika pendaftaran tanpa kendala dan diterima, kartu NPWP sudah dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang lebih 14 hari.

Advertiser