Cara Daftar NPWP Online
Baca juga: Cara Membuat Akun Gmail (Panduan Cepat)
Mendaftar NPWP online
Langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online sebagai berikut :
- Isi alamat email dan masukkan Captcha
- Klik Daftar
- Cek email Anda
- Klik Link Verifikasi
Pendaftaran Akun (Langkah 2 dari 2)
Anda akan masuk ke laman Pendaftaran Akun (Langkah 2 dari 2)
Anda akan masuk ke laman Pendaftaran Akun (Langkah 2 dari 2)
Login
- Login dengan email dan password yang telah Anda buat sebelumnya melalui link yang terdapat pada email yang dikirim oleh dirjen pajak sebagai bentuk konfirmasi aktivasi.
- Isi formulir pendaftaran yang ada di laman tersebut dengan lengkap dan benar.
- Klik tombol "Token".
- Cek email Anda kembali.
- Anda akan mendapatkan email yang berisi "Token", copy-paste token yang ada di email Anda dan masuk kembali ke menu dashboard.
- klik "Kirim" dan paste’kan kode token tersebut pada kolom "Token".
- klik "Kirim Permohonan" Isi dengan lengkap
- klik Daftar dan formulir akan otomatis terkirim ke KPP Wajib Pajak Terdaftar.
Langkah berikutnya:
Print Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan tandatangani formulir registrasi wajib pajak tersebut.
Scan dokumen yang diperlukan kemudian kirimkan dalam bentuk file melalui aplikasi e-Registration.
Selanjutnya Anda tinggal tunggu pengajuan permohonan NPWP Anda diterima atau ditolak. Anda bisa periksa dan cek melalui email atau bisa dicek pada history pendaftaran aplikasi e-Registration Anda.
Jika pendaftaran tanpa kendala dan diterima, kartu NPWP sudah dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang lebih 14 hari.