Syarat Membuat Akta Kelahiran Bagi WNI
Tujuan membuat Akta Kelahiran menurut UU no.1 Tahun 1974 Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan kelahiran bersifat universal pada dasarnya merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Dalam pengertian yang lebih konkrit, pencatatan kelahiran” memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kelahiran, yaitu akta kelahiran.
Baca juga: Cara Daftar e-Dukcapil Karawang
Dokumen Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Bagi WNI
Teruntuk wargi Karawang yang berniat membuat Akta Kelahiran, Untuk persyaratan membuat Akta Kelahiran online lewat edukcapil.karawangkab.go.id atau lewat aplikasi e-Dukcapil Karawang, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut ini:
Untuk Jenis Permohonan Baru, Upload Persyaratan:
- Formulir (F-2.01), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta. (Wajib)
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (ASLI). Bagi yang tidak memiliki dokumen asli tersebut dapat melampirkan Surat Penyataan Tanggung Tawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta. (Wajib)
- Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat foto mempelai, untuk muslim) atau Akta Perkawinan orang tua (non muslim). Bagi orang tua yang tidak memiliki surat nikah, dapat melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri. (Wajib)
- Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat nama mempelai laki-laki dan perempuan, untuk muslim). Silakan upload ulang Akta Perkawinan orang tua (bagi non muslim) atau SPTJM (bagi yang tidak memilliki Surat Nikah/ Akta Perkawinan). (Wajib)
- Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat stempel dan tanda tangan KUA, untuk muslim). Silakan upload ulang Akta Perkawinan orang tua (bagi non muslim) atau SPTJM (bagi yang tidak memilliki Surat Nikah/ Akta Perkawinan). (Wajib)
- Kartu Keluarga (KK), nama anak harus sudah tercantum di dalam KK yang dilampirkan. (Wajib)
- KTP-el Ibu dan KTP-el Ayah, harap foto KTP-el kedua orang tua ada dalam satu foto (disatukan). (Wajib)
- KTP-el Saksi ke-1 dan Saksi ke-2, harap foto KTP-el dua orang saksi ada dalam satu foto (disatukan). (Wajib)
- Ijazah (bagi yang sudah lulus) atau Raport (bagi yang sudah sekolah tapi belum lulus). Bagi pemohon yang belum sekolah (tidak memiliki dokumen tersebut), tidak perlu mengupload dokumen tersebut. (Opsional)
Untuk Jenis Permohonan Rusak/Hilang, Upload Persyaratan:
- Fotokopi kutipan akta yang hilang/rusak. (Wajib)
- Formulir (F.5), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor di atas materai 10.000. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta. (Wajib)
- KTP Pemohon (pemilik akta). (Wajib)
- KK (Kartu Keluarga) Pemohon (pemilik akta). (Wajib)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi akta yang hilang) atau Kutipan akta asli yang rusak (bagi yang aktanya rusak). Bagi yang kutipan aktanya rusak, pada saat pengambilan dokumen, KUTIPAN AKTA yang RUSAK wajib dibawa. (Wajib)
Untuk Jenis Permohonan Perubahan Data, Upload Persyaratan:
- KTP Pemohon (pemilik akta). (Wajib)
- KK (Kartu Keluarga) Pemohon (pemilik akta). (Wajib)
- Formulir (F.2), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor di atas materai 10.000. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta. (Wajib)
- Dokumen yang merupakan dasar perubahan (Ijazah yang yang terbit sebelum akta kelahiran atau Penetapan Pengadilan). (Wajib)
- Kutipan akta kelahiran yang asli. (Wajib)
Tag: e-dukcapil karawang go id, e-dukcapil karawang, karawangkab.go.id, dukcapil karawang cek kk, dukcapil karawang online, cek ktp online, e-dukcapil kabupaten karawang, e-dukcapil karawangkab go id, dukcapil online, cara membuat e ktp online 2020, Yuk, Gunakan Aplikasi e-Dukcapil, edukcapil.karawangkab.go.id, Syarat dan Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Untuk Membuat Akta Kelahiran Online,