Cara Melaporkan Penjual Online Penipu Lewat Lapor.go.id
Cara melaporkan penjual online penipu lewat situs www.lapor.go.id. Situs ini sendiri dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).
Dalam sebuah kasus penipuan, Anda bisa melaporkannya dengan cara membuat pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia.
Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.
Berikut cara melaporkan penjual online penipu lewat Lapor.go.id:
- Buka situs https://www.lapor.go.id/ atau instal aplikasi SP4N LAPOR! via Google Play Store pada ponsel Anda dan buat akun
- Pilih Tipe Pelaporan
- Klik Pengaduan
- Isi judul laporan Anda pada Kolom 'Ketik Judul Pelaporan Anda*'
- Isi dengan benar detail laporan Anda pada Kolom 'Ketik Isi Laporan Anda*'
- Dengan menyertakan detil kejadian penipuan yang Anda alami, meliputi dari nama akun si penipu, total kerugian Anda, dan keterangan lainnya dengan benar dan lengkap
- Masukkan tanggal kejadian pada kolom 'Pilih tanggal kejadian*'
- Pilih lokasi kejadian pada kolom 'Ketik Lokasi Kejadian*'
- Pilih instansi Anda berada pada kolom 'Ketik Instansi Tujuan' Pemprov atau kementrian tujuan yang berkaitan dengan laporan Anda
- Lalu 'Pilih Kategori Laporan Anda'
- Upload lampiran Anda (jika ada) ukuran file maksimal 2 MB.
- Pilih kategori pengadu (Anonim atau Rahasia)
- Klik LAPOR!